Sidang Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini

Senin, 14 November 2022 | 11:01 WIB
Sidang Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang mengatakan bahwa sidang kali ini diadakan secara offline.

Nikita Mirzani [Instagram]
Nikita Mirzani [Instagram]

"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," kata Uli Purnama.

Dia menerangkan bahwa Nikita Mirznai akan dihadirkan di ruang sidang.

"Karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Dan kalau hari ini NM dibawa ke ruang persidangan, kita sudah siapkan juga ruang tahanan, ada di bawah," ucap Uli Purnama.

Nikita Mirzani. [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani. [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

"Nanti bakal jadi tempat transit, dan kalau sudah waktunya kita bawa ke ruang persidangan," sambungnya lagi.

Namun begitu, dia menerangkan Dito Mahendra selaku pelapor belum bisa dihadirkan. Dito Mahendra baru akan muncul saat akan memberikan keterangannya ke hakim nanti sebagai saksi.

"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)," tuturnya.

"Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," imbuhnya.

Baca Juga: Tahu Jessica Iskandar Bakal Jual Rumah, Ruben Onsu Minta Hadiah Meja Dapur Darinya Dikembalikan

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI