Depok.suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Dirinya menjadi saksi bersama terdakwa lain seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pada kesempatan tersebut hakim Wahyu Santoso yang memimpin sidang bertanya mengenai peristiwa saat Brigadir J menyetrika baju untuk anak putri. Putri lantas menjawab bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 3 Juli 2022 di Magelang.
Karena momen tersebut hakim Wahyu kemudian bertanya apakah Brigadir J sering membantu menyetrika pakaian anak Putri Candrawathi. Terutama karena status Brigadir J yang adalah ajudan.
"Sering korban membantu menyiapkan baju?" tanya hakim yang diliat dari unggahan YouTube Kompas TV.
Putri Candrawathi kemudian menjelaskan bahwa awalnya dia ingin menyetrika pakaian itu sendiri. Bahkan sempat meminta ART nya, Susi untuk mengambil papan setrika.
Tetapi kemudian Brigadir J lewat dan melihat istri dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu sedang ingin menyetrika. Lantas Brigadir J meminta agar dirinya saja yang menyetrika pakaian anak dari Putri Candrawathi.
"Tetapi Yosua lewat, lalu bilang mohon izin biar saya saja yang setrika, masak ibu," ungkap Putri menirukan suara Yosua.
Putri awalnya tetap menolak permintaan ajudannya tersebut karena ini adalah milik putrinya. Namun karena terus didesak akhirnya Putri mengijinkan ajudannya tersebut untuk membantunya.
"Lalu Yosua menyampaikan biar saya saja bu. Saya sudah biasa setrika baju biar ibu kerjakan pekerjaan lain. Akhirnya saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," jelasnya kepada hakim.
Diketahui beberapa bulan setelah kasus penembakan sempat viral foto Brigadir J sedang menyetrika. Pada tampilan foto itu ada juga percakapan antara Putri Candrawathi dengan adik Brigadir J.
Di sana Putri Candrawathi menyampaikan bahwa Brigadir J adalah pria yang rajin. Namun banyak warganet yang menyindir Putri Candrawathi karena menyamakan Brigadir J layaknya pembantu.