Depok.suara.com, Surya Utama atau lebih dikenal dengan nama Uya Kuya dilaporkan ke polisi bersama dengan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak terkait konten youtube berjudul Polisi Mengabdi Mafia.
Terkait adanya kabar tentang laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022) seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dua orang tersebut dilaporkan oleh Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Dalam laporan tersebut, kata Zulpan, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Seperti diketahui, dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Polda serta meminta ditangani secara profesional dan prosedural.
“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Dedi.
Karena kata Dedi, hal tersebut telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.
“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” pungkasnya.
Sumber:pmjnews