Depok.suara.com - Beberapa produk minuman serbuk disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Salah satunya kopi serbuk dari produsen Starbucks yang tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).
Penarikan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk kepada konsumen. Pihak Starbucks Indonesia diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan BPOM tersebut.
Sementara itu beberapa varian kopi serbuk dari Starbucks yang disita antara lain varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.***