Depok.suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disebut telah mengecewakan warganet yang selama ini berharap Bharada E dibebaskan.
Keputusan ini disampaikan oleh jaksa pada pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Terlihat ekspresi kecewa dari Bharada E dan juga warganet atas keputusan tersebut. Apalagi sebelumnya Putri Candrawathi hanya divonis 8 tahun penjara.
Mereka menilai jaksa tidak adil karena malah memberikan hukuman kepada Bharada E yang jujur. Sedangkan selama ini Putri Candrawathi terkenal sudah tidak jujur.
"Yang jujur 12 tahun, yang bohong berbelit 8 tahun. JPU Lawak," ucap @lovelyxxx.
"Bersaksi jujur 12 tahun, bersaksi bohong 8 tahun mending bohong dapat 1 miliar kalo gitu," sindir @endenxxx.