Depok.suara.com - Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan vonis kepada Putri Candrawathi. Diketahui hakim memberikan vonis kepada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
Dilihat dari kanal YouTube Was Was, Rosti berharap dengan keputusan ini bisa memberikan pelajaran bagi perempuan lain. Terutama jangan sampai memberikan fitnah dan memberikan informasi salah kepada suaminya.
"Jangan lagi ada perempuan yang suka memfitnah dan memberikan suami nya cerita atau informasi sehingga terjadi pembunuhan anak-anak" jelasnya.
Dirinya pun berharap tidak ada lagi peristiwa yang terjadi seperti anaknya
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya.
"Jangan ada lagi Yosua lain yang terbunuh secara tidak beradab di negara kita ini," tegasnya.