Depok.suara.com - Setelah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai orang ketiga yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Mario berperan sebagai eksekutor, maka Lukas disebut polisi sebagai orang yang memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan terhadap David sekaligus berpersan sebagai perekam video.
Berbeda dengan Mario dan Shane yang berstatus tersangka, maka status Agnes disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku.
Hal tersebut karena Agnes masih di bawah umur, sehingga istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada para wartawan dalam konferensi pers hari ini, Kamis (02/03/2023).
Namun demikian Agnes Gracia Haryanto hingga artikel ini ditulis belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut dan masih menunggu keterangan lanjutan dari polisi.
Sebelumnya santer beredar kabar di media sosial, Agnes disebut-sebut sebagai pihak yang "memancing" David agar bertemu dengan Mario dan juga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan HP. ***