Depok.suara.com - Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Mario Dandy sudah mengakui kesalahannya karena melakukan penganiayaan ke David.
"Iya dia ngaku (menendang perut dan kepala korban)," kata Nurma Dewi kepada para wartawan, Minggu (26/02/2023).
Selain mengakui perbuatannya ke David, Mario Dandy Satriyo pun mengaku telah menyesali perbuatannya itu.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesellah, Bu'," kata AKP Nurma Dewi, menirukan jawaban Mario Dandy.
Menurut Nurma Dewi, selain menunjukkan ekspresi penuh sesal saat mengungkapkan jawaban demikian , Mario Dandy tidak banyak membuat pembelaan apalagi menyangkal segala tuduhan atasnya.
Sementara itu Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ***