Kak Seto Bantah Sedih Lihat Agnes Gracia Haryanto Dibully: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak!

Suara Depok Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:49 WIB
Kak Seto Bantah Sedih Lihat Agnes Gracia Haryanto Dibully: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak!
Kak Seto (Instagram/KakSetoSahabatAnak)

Depok.suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut dirinya sedih dengan kondisi Agnes Gracia Haryanto. Sebelumnya dirinya dihujat warganet karena sikapnya yang dianggap membela Agnes Gracia Haryanto.

Melalui keterangan pers, Kak Seto mengaku keberatan dengan artikel Tempo.co yang berjudul “Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak”.

Dirinya menyesalkan adanya kutipan "sedih" seperti yang dimuat dalam artikel tersebut. Baginya media massa telah memberitakan hal yang tidak baik untuknya.

“Tempo membuat headline yang sangat tidak sesuai dengan hasil wawancara saya melalui telepon pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Kak Seto menegaskan dia berempati kepada David Ozora Latumahina yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Bahkan sampai mengutuk keras akan tindakan mantan anak pejabat Kementerian Keuangan itu.

“Saya sangat berempati terhadap korban kekerasan yakni ananda D serta mengutuk keras kejahatan yang dilakukan oleh pelaku M,” katanya.

Karena itu, dirinya mendesak aparat untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Pernyataan Kak Seto dalam pemberitaan Tempo sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai Ketua LPAI ini, dianggap lebih condong membela AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum. Ia pun meluruskan sangkaan itu.

“Saat ditanya media menyangkut salah satu pelaku adalah anak, yaitu AG. Maka saya dengan tegas menyatakan bahwa pelaku tetap wajib dihukum. Namun, sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena memang semua sudah ada aturannya,” kata Kak Seto.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Sering Selingkuh, Lagi-lagi Ada Gemini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI