Hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis Joddy itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis Joddy itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI