"Tadinya, kalau saya punya kewenangan, saya tutup SMK itu, tidak akan boleh lagi menerima, harus seperti itu," kata Bima.
Saat ini, kewenangan jenjang SMK/SMA berada di bawah provinsi, sehingga pemkot tidak bisa memberikan tindakan terhadap sekolah yang bermasalah.
"Ini kelemahan sistem kita, SMA/SMK bukan kewenangan pemerintah daerah, sehingga kuncinya di situ. Kalau kita (Pemkot) pembinaannya, kita lakuka itu (tindakan tegas)," ujar Bima.