Habis Manis Sepah Dibuang! Alshad Ahmad Hanya Dua Bulan Nikahi Nissa Assyifa sebelum Umumkan Pacaran dengan Tiara Andini

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:00 WIB
Habis Manis Sepah Dibuang! Alshad Ahmad Hanya Dua Bulan Nikahi Nissa Assyifa sebelum Umumkan Pacaran dengan Tiara Andini
Tiara Andini dan Alshad Ahmad (Instagram)

Depok.suara.com - Alshad Ahmad terus menjadi sorotan warganet setelah dikabarkan sudah menikah siri dengan mantan kekasihnya, Nissa Asyifa. Kabar tersebut beredar setelah ada seorang warganet yang mengunggah foto daftar perceraian di Pengadilan Agama Bandung tahun lalu.

Dilihat dari akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023). Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa disebutkan menikah pada 30 September 2022. Tetapi mereka resmi bercerai pada akhir Desember 2022.

Pada duduk perkara itu, Alshad Ahmad dikabarkan mengajukan cerai talak pada Nissa Asyifa pada November 2022. Bila dilihat dari keterangan itu disebutkan bahwa pernikahan mereka hanya bertahan sekitar tiga bulan saja.

Selain tanggal pernikahan, kondisi Nissa Asyifa juga terungkap dalam surat Duduk Perkara tersebut. Disebutkan bahwa Nissa Asyifa sedang hamil buah hati Alshad Ahmad dengan usia kehamilan 8 bulan saat menikah.

Karena hal tersebut, warganet menduga pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa dilakukan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran sang anak.

"Nissa minta tanggung jawab, terus dinikahin siri buat akta anak aja lalu diceraiin. Sepanjang kisah itu Alshad Ahmad masih pacaran sama Tiara? Pertanyaannya, Tiara tau nggak? Kalo gak tahu, kasihan banget," komentar @oditsoo******.

"September nikah, November gugat cerai. Padahal awal tahunnya go publik sama Tiara," sambung @Blan***.

"Terlepas dari sudah hamil duluan atau gak, ini terkesan habis manis sepah dibuang. Main-main sama pernikahan dan kedua belah pihak memang salah tapi yang namanya udah berani berbuat ya harus berani bertanggung jawab. Pas anaknya sudah lahir lalu di buang gitu aja cuma buat akta, tanggung jawabnya?" pungkas @igiveawa****.

Diketahui, orang tua tetap bisa membuat akta kelahiran untuk sang anak meski pernikahan mereka dilakukan secara siri atau hanya sesuai agama. Hal ini sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 hingga kini di Permendagri 108 Tahun 2019.

Baca Juga: Minta Semua Orang Tiru Megawati Patuh Pancasila, Mahfud MD: Kacau Bernegara Gak Ikut Konstitusi, Semua Seenaknya!

Hingga berita ini diunggah, pihak Alshad Ahmad sendiri belum memberikan klarifikasi secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI