Depok.suara.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diketahui melakukan penyegelan terhadap sebuah gereja. Hal ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya dari seorang pastor asal Bandung yaitu Pastor Postinus Gulo memberikan kecaman. Dirinya menyebut hal itu adalah masalah intoleransi serius.
"Penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun, Purwakarta ini menjadi masalah Intoleransi serius bangsa ini," paparnya.
Menurut pastor yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Gregoriana Italia ini menyebut ada dua alasan. Hal inilah yang mengecewakannya.
"Ada 2 alasan. Pertama, yg menyegel Bupati, yg seharusnya menjamin hak kebebasan beragama warganya sesuai Pasal 29 UU 1945. Kedua, dasar penyegelan: SKB 2 Menteri," ucapnya.
Karena itu, dirinya menyakini bila masih ada SKB 2 menteri ini tindakan intoleransi masih akan marak. Padahal seharusnya setiap orang bisa saling menjaga ritual ibadah satu sama lain.
Kerena itulah, dirinya menegaskan bahwa Bupati Purwakarta telah melanggar tugas dan kewajiban. Apalagi dalam mengayomi masyarakat.
"Sebenarnya, kalau membaca SKB 2 Menteri (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pasal 6 ayat 1, huruf e, BUPATI PURWAKARTA telah melanggar tugas dan kewajibannya: "menerbitkan IMB Rumah Ibadat" dan BUKAN melakukan penyegelan," pungkasnya.