5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi

Senin, 03 April 2023 | 18:56 WIB
5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi
Bupati Purwakarta segel gereja (via Guntur Romli)

Suara.com - Umat Kristiani dalam negeri kini kembali mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, yakni penyegelan bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta yang terjadi pada Sabtu (1/4/2023) lalu.

Tak tanggung-tanggung, penyegelan tersebut dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne dan jajaran Pemkab Purwakarta.

Mirisnya, Anne Ratna sempat mengucapkan syukur lantaran pihaknya berhasil melakukan penyegelan tersebut. Adapun Anne berdalih bahwa penutupan tersebut dipertimbangkan melalui kesepakatan organisasi.

Berdalih kesepakatan bersama

Pemkab Purwakarta berdalih bahwa penyegelan tersebut didasari oleh kesepakatan bbersama Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Anne juga menegaskan bahwa Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta juga dilibatkan dalam pertimbangan aksi penyegelan tersebut.

Bupati Purwakarta sebut bangunan tersebut tak berizin

Anne juga berdalih bahwa bangunan gereja tersebut tak berizin, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian turut membenarkan bahwa gereja tersebut urung memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan resmi.

Baca Juga: Ambu Anne Tutup Gereja, Netizen Rindukan Kang Dedi : Bertolak Belakang dengan Mantan Suaminya

Sopian juga memberikan alternatif kepada para jemaat agar dapat beribadah di gereja lain.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," kata Sopian.

Melengkapi saran dari Sopian, Anne menjelaskan bahwa ada 19 gereja yang dapat digunakan untuk beribadah bagi para umat Kristiani di Purwakarta.

Penutupan bangunan bersifat sementara

Penutupan tersebut bersifat sementara sampai pihak pengelola gereja menyerahkan bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Penyegelan berjalan kondusif, Bupati Purwakarta mengucap syukur

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI