Bohong Diperkosa oleh David hingga Trauma, Agnes Sampai Lima Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy Satriyo

Suara Depok Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 17:15 WIB
Bohong Diperkosa oleh David hingga Trauma, Agnes Sampai Lima Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy Satriyo
David dan Agnes (Tangkapan layar)

Depok.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agnes Gracia Haryanto 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pada momen tersebut hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

Diketahui sebelumnya diduga Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan karena David melakukan pelecehan terhadap Agnes. Karena pengakuan Agnes inilah membuat Mario Dandy Satriyo naik pitam.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mario Dandy Satriyo pun mengakui semakin marah setelah Agnes menyebut telah diperkosa oleh David. Padahal sebenarnya hal tersebut hanya rekayasa dari Agnes.

Dijelaskan oleh Sri, Agnes diragukan pernah mengalami pemerkosaan. Pasalnya, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Jumlah Kuota Klub-klub Indonesia untuk Liga Champions Asia dan Piala AFC 2023/2024, Berikut Penjelasannya

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI