Depok.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG bisa menjadi momentum untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Arist meminta negara harus betul-betul memperhatikan mana yang termasuk kategori kenakalan remaja atau kejahatan.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi IIIIII DPR RI terkait banyaknya fenomena kekerasan anak yang sudah terlalu banyak.
"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," kata Arist saat hadir di sidang putusan hakim terhadap pelaku anak AG di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya.
![Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Jakarta Selatan [Instagram/@komnasanak]](https://media.suara.com/suara-partners/depok/thumbs/1200x675/2023/04/11/1-whatsapp-image-2023-04-11-at-010115-1.jpeg)
"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," kata Arist lagi.
Sebelumnya Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist.
Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan yang memberatkan AG adalah AG membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa berniat melerai. Sementara yang meringankan adalah AG masih anak-anak.
Baca Juga: Sempat Ajak David ke Tempat Ngopi, Mario Mengaku Awalnya Sudah Tidak Ingin Bertemu
Sebelumnya pada Senin (10/4/2023) pembacaan putusan terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David sudah selesai.
Hasil sidang tersebut, pelaku anak AG sah divonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal.
Sidang pembacaan vonis itu digelar secara terbuka dan dihadiri oleh AG, namun pengunjung ruang sidang dibatasi.
Selanjutnya AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan ke depan.***