Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Suara Depok

Sabtu, 15 April 2023 | 05:33 WIB
Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
Jokowi Resmikan PERPRES Tentang WFA Bagi ASN (Tangkapan Layar)

Presiden Joko Widodo baru saja  meresmikan pembaharuan aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN). 

Keterangan aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara". 

Jokowi mengesahkan Perpres itu pada kamis (12/4) lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel. 

Perpres terbaru ini diberlakukan bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan dan pusat, oleh sebab itu ketentuan ini mencakup seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara. 

Masyarakat Indonesia sendiri tak henti-hentinya menyoroti pelayanan publik para tenaga kerja sipil negara tersebut. Sontak sifat aturan WFA ini menimbulkan pro-kontra. 

Berdasarkan unggahan akun instagram @idntimes, warganet membanjiri kolom komentar informasi terkait peresmian WFA bagi ASN tersebut. 

Banyak di antara mereka meradang mengeluhkan kalau nantinya kebijakan ini dapat membuat ASN kian lalai dalam melayani masyarakat. 

Netizen menyoroti jika WFO saja banyak laporan pembolosan, bagaimana jadinya kalau mereka diberi kelonggaran dengan WFA. "Lah wfo aja banyak yang bolos. Dibikin wfa lagi ini," tulis akun @zayy*****. 

Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat memicu sikap malas ASN dalam menjalankan tugas. "Makin males nanti," tulis @oct*****. 

baca juga

Tak sedikit pula yang mennghormati kebijakan ini asalkan tidak disalahgunakan para ASN. "Jangan ada penyalahgunaan aja si pak," tulis akun @ada**************. 

Sebagai informasi, kabar terkait fleksibilitas jam kerja ASN ini tertuang pada Pasal 8 yang memuat beberapa poin sebagai berikut. 

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. 

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. 

(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Kediaman Teman Lama, Warganet Malah Salfok Sepatu Pak Jokowi: Gak Lepas Sepatu di Dalam Rumah

Kunjungi Kediaman Teman Lama, Warganet Malah Salfok Sepatu Pak Jokowi: Gak Lepas Sepatu di Dalam Rumah

Depok | Sabtu, 15 April 2023 | 04:31 WIB

Jokowi Masih Ragu Sebagai King Maker hingga Penentuan Capres-cawapres Jadi Alasan Koalisi Besar Sulit Terwujud

Jokowi Masih Ragu Sebagai King Maker hingga Penentuan Capres-cawapres Jadi Alasan Koalisi Besar Sulit Terwujud

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 21:39 WIB

Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan DPR RI, SK Pemecatan Diteken Hari Ini?

Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan DPR RI, SK Pemecatan Diteken Hari Ini?

Sumbar | Jum'at, 14 April 2023 | 19:42 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×