Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana

Suara Depok Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 09:23 WIB
Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana
Yudo Andreawan Saat Diamankan Petugas (Tangkapan Layar)

Yudo Andreawan menjadi viral semenjak mengamuk di Stasiun Manggarai rabu (12/4) lalu. Dirinya sempat ditangkap pihak kepolisian dan kini statusnya sudah naik sebagai tersangka. 

Banyak kabar yang menyebut jika dirinya punya rekam jejak pembuat onar. Dirinya diketahui pernah menagobrak-abrik klinik dokter gigi, membuat beberapa keributan di beberapa stasiun Jabodetabek, meludahi satpam mal, sampai mengaku pengacara demi tidak bayar hotel. 

Keterangan dari pihak kepolisian menyatakan, Yudo banyak melakukan aksi tak terpuji di ruang publik dipengaruhi oleh pengakuan pria itu yang berkata mengidap gangguan mental

Sementara itu seorang Influencer di twitter membeberkan dugaan dari seorang ahli psikologi forensik bahwa Yudo dicurigai memakai alasan gangguan kejiwaan untuk lolos dari jerat hukum. 

"Psikolog Forensik Reza Indrigari menduga Yudo Andreawan mengklaim terkena mental disorder biar selalu terbebas dari jerat hukuman saat berbuat onar seperti melawan polisi, mengganggu drg Paras, ngamuk di stasiun dan tindakan lainnya.

By Kompas youtu.be/Etxr9uNyvjI," tulis @mazzini_gsp minggu (16/4) kemarin. 

Reza Indragiri dalam video yang terkutip mengatakan gangguan jika pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah memperkirakan Yudo mengklaim sendiri dirinya seolah memiliki gangguan mental untuk menghindari proses hukum. 

"Yang saya khawatirkan adalah, karena pihak Polda Metro Jaya sudah memberikan rompi berwarna oranye, mengikat tangan yang bersangkutan, mala tampaknya dari pihak Polda Metro Jaya sudah punua perkiraan, keluhan tentang mental disorder itu adalah sebuah klaim dalam rangka untuk memghindari proses hukum," Jelasnya. 

Ia menambahkan, sekalipun diagnosisnya nanti menerangkan Yudo mengidap gangguan mental, boleh jadi hal itu tidak memenuhi syarat dirinya untuk bebas dari jerat pidana

Baca Juga: Emir Mahira dan Shenina Cinnamon Nangkring dalam Baliho Besar di Padang, Warganet Nething: Mau Nyaleg sampai sewa Buzzer?

"Atau yang bersangkutan memang memiliki gangguan mental tertentu tetapi gangguan mentak itu tidak memenuhi syarat bagi yang berasangkutan untuk kemudian mendapatkan pasal 44 KUHP yaitu bebas pidana", lanjutnya.

Sebagai informasi, hingga berita ini dimuat, vonis hukuman untuk Yudo belum dipastikan karena yang bersangkutan sedang dianalisis orang ahli terkait kejelasan gangguan mental yang disebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI