Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana

Suara Depok

Senin, 17 April 2023 | 09:23 WIB
Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana
Yudo Andreawan Saat Diamankan Petugas (Tangkapan Layar)

Yudo Andreawan menjadi viral semenjak mengamuk di Stasiun Manggarai rabu (12/4) lalu. Dirinya sempat ditangkap pihak kepolisian dan kini statusnya sudah naik sebagai tersangka. 

Banyak kabar yang menyebut jika dirinya punya rekam jejak pembuat onar. Dirinya diketahui pernah menagobrak-abrik klinik dokter gigi, membuat beberapa keributan di beberapa stasiun Jabodetabek, meludahi satpam mal, sampai mengaku pengacara demi tidak bayar hotel. 

Keterangan dari pihak kepolisian menyatakan, Yudo banyak melakukan aksi tak terpuji di ruang publik dipengaruhi oleh pengakuan pria itu yang berkata mengidap gangguan mental

Sementara itu seorang Influencer di twitter membeberkan dugaan dari seorang ahli psikologi forensik bahwa Yudo dicurigai memakai alasan gangguan kejiwaan untuk lolos dari jerat hukum. 

"Psikolog Forensik Reza Indrigari menduga Yudo Andreawan mengklaim terkena mental disorder biar selalu terbebas dari jerat hukuman saat berbuat onar seperti melawan polisi, mengganggu drg Paras, ngamuk di stasiun dan tindakan lainnya.

By Kompas youtu.be/Etxr9uNyvjI," tulis @mazzini_gsp minggu (16/4) kemarin. 

Reza Indragiri dalam video yang terkutip mengatakan gangguan jika pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah memperkirakan Yudo mengklaim sendiri dirinya seolah memiliki gangguan mental untuk menghindari proses hukum. 

"Yang saya khawatirkan adalah, karena pihak Polda Metro Jaya sudah memberikan rompi berwarna oranye, mengikat tangan yang bersangkutan, mala tampaknya dari pihak Polda Metro Jaya sudah punua perkiraan, keluhan tentang mental disorder itu adalah sebuah klaim dalam rangka untuk memghindari proses hukum," Jelasnya. 

Ia menambahkan, sekalipun diagnosisnya nanti menerangkan Yudo mengidap gangguan mental, boleh jadi hal itu tidak memenuhi syarat dirinya untuk bebas dari jerat pidana

baca juga

"Atau yang bersangkutan memang memiliki gangguan mental tertentu tetapi gangguan mentak itu tidak memenuhi syarat bagi yang berasangkutan untuk kemudian mendapatkan pasal 44 KUHP yaitu bebas pidana", lanjutnya.

Sebagai informasi, hingga berita ini dimuat, vonis hukuman untuk Yudo belum dipastikan karena yang bersangkutan sedang dianalisis orang ahli terkait kejelasan gangguan mental yang disebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster

Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster

Bisnis | Senin, 17 April 2023 | 09:19 WIB

Kemnaker Terima Aduan Soal THR, Paling Banyak dari Jakarta dan Jawa Barat

Kemnaker Terima Aduan Soal THR, Paling Banyak dari Jakarta dan Jawa Barat

Bisnis | Senin, 17 April 2023 | 09:19 WIB

Vonis Hukuman Agnes Gracia Sudah Dijatuhkan, Warganet Taksir Vonis Hukuman untuk Mario Dandy

Vonis Hukuman Agnes Gracia Sudah Dijatuhkan, Warganet Taksir Vonis Hukuman untuk Mario Dandy

Depok | Selasa, 11 April 2023 | 21:33 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

×