Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana

Suara Depok

Senin, 17 April 2023 | 09:23 WIB
Manipulatif! Ngaku Punya Gangguan Mental, Yudo Andreawan Diduga Mengada-ngada Demi Bebas dari Hukuman Pidana
Yudo Andreawan Saat Diamankan Petugas (Tangkapan Layar)

Yudo Andreawan menjadi viral semenjak mengamuk di Stasiun Manggarai rabu (12/4) lalu. Dirinya sempat ditangkap pihak kepolisian dan kini statusnya sudah naik sebagai tersangka. 

Banyak kabar yang menyebut jika dirinya punya rekam jejak pembuat onar. Dirinya diketahui pernah menagobrak-abrik klinik dokter gigi, membuat beberapa keributan di beberapa stasiun Jabodetabek, meludahi satpam mal, sampai mengaku pengacara demi tidak bayar hotel. 

Keterangan dari pihak kepolisian menyatakan, Yudo banyak melakukan aksi tak terpuji di ruang publik dipengaruhi oleh pengakuan pria itu yang berkata mengidap gangguan mental

Sementara itu seorang Influencer di twitter membeberkan dugaan dari seorang ahli psikologi forensik bahwa Yudo dicurigai memakai alasan gangguan kejiwaan untuk lolos dari jerat hukum. 

"Psikolog Forensik Reza Indrigari menduga Yudo Andreawan mengklaim terkena mental disorder biar selalu terbebas dari jerat hukuman saat berbuat onar seperti melawan polisi, mengganggu drg Paras, ngamuk di stasiun dan tindakan lainnya.

By Kompas youtu.be/Etxr9uNyvjI," tulis @mazzini_gsp minggu (16/4) kemarin. 

Reza Indragiri dalam video yang terkutip mengatakan gangguan jika pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah memperkirakan Yudo mengklaim sendiri dirinya seolah memiliki gangguan mental untuk menghindari proses hukum. 

"Yang saya khawatirkan adalah, karena pihak Polda Metro Jaya sudah memberikan rompi berwarna oranye, mengikat tangan yang bersangkutan, mala tampaknya dari pihak Polda Metro Jaya sudah punua perkiraan, keluhan tentang mental disorder itu adalah sebuah klaim dalam rangka untuk memghindari proses hukum," Jelasnya. 

Ia menambahkan, sekalipun diagnosisnya nanti menerangkan Yudo mengidap gangguan mental, boleh jadi hal itu tidak memenuhi syarat dirinya untuk bebas dari jerat pidana

baca juga

"Atau yang bersangkutan memang memiliki gangguan mental tertentu tetapi gangguan mentak itu tidak memenuhi syarat bagi yang berasangkutan untuk kemudian mendapatkan pasal 44 KUHP yaitu bebas pidana", lanjutnya.

Sebagai informasi, hingga berita ini dimuat, vonis hukuman untuk Yudo belum dipastikan karena yang bersangkutan sedang dianalisis orang ahli terkait kejelasan gangguan mental yang disebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster

Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster

Bisnis | Senin, 17 April 2023 | 09:19 WIB

Kemnaker Terima Aduan Soal THR, Paling Banyak dari Jakarta dan Jawa Barat

Kemnaker Terima Aduan Soal THR, Paling Banyak dari Jakarta dan Jawa Barat

Bisnis | Senin, 17 April 2023 | 09:19 WIB

Vonis Hukuman Agnes Gracia Sudah Dijatuhkan, Warganet Taksir Vonis Hukuman untuk Mario Dandy

Vonis Hukuman Agnes Gracia Sudah Dijatuhkan, Warganet Taksir Vonis Hukuman untuk Mario Dandy

Depok | Selasa, 11 April 2023 | 21:33 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Lip Balm SPF 30 di Shopee, Ampuh Perbaiki Bibir Kering dan Pecah-Pecah

6 Rekomendasi Lip Balm SPF 30 di Shopee, Ampuh Perbaiki Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:45 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Agustus 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Catat Jadwalnya

Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Agustus 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Catat Jadwalnya

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:44 WIB

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, EXCL Melonjak 4 Persen

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, EXCL Melonjak 4 Persen

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:44 WIB

10 Ide Hadiah Ulang Tahun untuk Pasangan Berzodiak Leo, Dijamin Bahagia dan Makin Sayang

10 Ide Hadiah Ulang Tahun untuk Pasangan Berzodiak Leo, Dijamin Bahagia dan Makin Sayang

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:43 WIB

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB

Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern

Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:38 WIB

5 Sepatu Lokal yang Cocok buat Celana Chino, Tampil Stylish untuk Berbagai Kesempatan

5 Sepatu Lokal yang Cocok buat Celana Chino, Tampil Stylish untuk Berbagai Kesempatan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:37 WIB

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:35 WIB

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:31 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

×