Kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora memasuki babak baru. Senin (10/4) lalu, Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk terdakwa anak Agnes Gracia Heryanto (15) dengan durasi tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pro-kontra putusan ini membuat publik geger. Pasalnya, vonis ini sudah dipangkas durasinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menutut 4 tahun bui.
Sontak jagat internet hari ini merespon dengan berbagai komentar. Banyak di antara mereka yang membandingkan jika AG dijatuhkan hukuman seberat itu, vonis untuk Mario Dandy pelaku penganiyaan semestinya jauh lebih berat.
Pencarian kata 'mario' menjadi trending di Twitter. Kata kunci itu selain merujuk pada film 'Mario Bros' yang tayang hari ini, juga merujuk pada Mario Dandy, di mana sampai tulisan ini dimuat, 'mario' sudah dicuitkan sebanyak 251 ribu kali.
Ada netizen yang berkomentar setuju dengan pengurangan durasi 6 bulan dan berharap Mario Dandy dihukum aeberat-beratnya. "Saya rasa itu vonis Hakim malah udah bagus, cuma dikorting 6bln dari tuntutan Jaksa. Saya berharapnya malah cuma 2thn sih. Bagi saya, AG kalo bebas pun bakalan berat itu hidupnya.
Saya jg yakin bgt, Mario bakalan berat itu vonis hukumannya," cuit akun @uyabo***.
Netizen dengan akun @slotfor****** menanggapi kalau Mario Dandy mestinya dijatuhkan pasal berlapis. "Mario harusnya kena pasal berlapis. 15 tahun masih di bawah umur," ungkapnya sembari melampirkan tangkapan layar bunyi pasal 76D tentang menyetubuhi anak dibawah umur. Pasal itu merangkum konsekuensi hukuman pidana paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun disertai denda paling banyak 15 milyar.