Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Suara Depok

Senin, 05 Juni 2023 | 20:05 WIB
Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Pengadilan Negeri Surabaya (Instagram @pn_surabaya)

Depok.suara.com - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4/2023), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU. 

Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.

Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5/2023). 

Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA. 

"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein, dalam siaran pers yang diterima Depok.suara.com.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir. 

"Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir)," ungkap Dr Yunus Husein. 

Pada kesempatan tersebut, Dr Yunus Husein turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: 'Data Tidak Ditemukan'.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit. 

Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.

"Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini," ungkap Ficky.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang yang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.

Alasannya karena piutang yang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasarkan Perjanjian Kredit yang sudah berakhir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

| Senin, 05 Juni 2023 | 16:18 WIB

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

| Senin, 05 Juni 2023 | 13:03 WIB

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

News | Minggu, 04 Juni 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Siapa Giorgia Andriani? Mantan Kekasih Adik Salman Khan yang Kini Jadi Sorotan Dunia Maya

Siapa Giorgia Andriani? Mantan Kekasih Adik Salman Khan yang Kini Jadi Sorotan Dunia Maya

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:30 WIB

Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi

Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi

Jawa Tengah | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:28 WIB

Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak

Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak

Sulsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:28 WIB

5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat

5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:26 WIB

Dianggap Sepele, Food Waste Ternyata Jadi Penyumbang Sampah Terbesar

Dianggap Sepele, Food Waste Ternyata Jadi Penyumbang Sampah Terbesar

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:25 WIB

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

Muhamad Suryadi Pimpin Bank Sumsel Babel, Fokus Perkuat Kepercayaan, Digitalisasi, dan UMKM

Muhamad Suryadi Pimpin Bank Sumsel Babel, Fokus Perkuat Kepercayaan, Digitalisasi, dan UMKM

Sumsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya

5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:22 WIB

Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo

Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo

Surakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:19 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:17 WIB