Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 04 Juni 2023 | 09:05 WIB
Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!
Ilustrasi sholat - hukum meninggalkan sholat jumat (Freepik)

Suara.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan di hari yang mulia. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat Jumat penting untuk diingat supaya Anda senantiasa bisa melakukannya.

Melansir dari laman Muslim.or.id meninggalkan sholat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam riwayat Nabi. Salah satunya adalah seperti berikut.

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti berikut.

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at tiga kali padahal bukan karena kondisi darurat maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Ibnu Majah No.1126 yang dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah

Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi rahimahullah kemudian menjelaskan mengenai arti mengunci hati seperti berikut.

“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).

Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur sudah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan sholat Jumat juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seperti berikut.

“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.

Apa saja kondisi udzur yang membuat kewajiban sholat Jumat gugur?

  • Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
  • Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
  • Musafir.
  • Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.

Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.

Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 21:09 WIB

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:37 WIB

Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya

Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:06 WIB

Doa Iftitah Lengkap Latin dan Artinya Menurut 4 Mazhab

Doa Iftitah Lengkap Latin dan Artinya Menurut 4 Mazhab

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:40 WIB

Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dzuhur Sendiri Beserta Niat dan Tata Caranya

Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dzuhur Sendiri Beserta Niat dan Tata Caranya

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:42 WIB

Doa Sholat Hajat yang Paling Mujarab, Amalkan Secara Rutin Agar Cepat Terkabul

Doa Sholat Hajat yang Paling Mujarab, Amalkan Secara Rutin Agar Cepat Terkabul

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB