Pengacara Ungkap Modus Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah di Kosambi Tangerang, Ini Ceritanya

Suara Depok

Kamis, 08 Juni 2023 | 23:10 WIB
Pengacara Ungkap Modus Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah di Kosambi Tangerang, Ini Ceritanya
Ilustrasi sertifikat tanah yang bersengketa (BPN)

Depok.suara.com - Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana mulai menemui titik terang. 

Pasalnya, upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan tanah seluas +- 2 Hektar dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 lalu telah kembali dikuatkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN pada tanggal 6 September 2023 yang mana hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali 
sebagai pemenang dan merupakan pemilik yang sah sebenarnya dari tanah tersebut. 

Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas + 20.000 M2 atau 2 Hektar tersebut. 

Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, diframing dan diduga mempunyai dugaan agenda tertentu seakan-akan pihak Tonny Permana merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.

Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan. 

“Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami pak Ahmad Ghozali. Pembunuhan karakter yang saya kira tidak berdasar," ujar penasehat hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan secara tertulis kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

Randy juga menambahkan , sebagai penguat dalam kasus ini, faktanya laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali

"Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," kata penasehat yang terkenal banyak membela rakyat kecil soal sengketa tanah ini.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara karena tentunya penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi dan di dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Tonny Permana selaku Terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil berkali-kali. Tapi anehnya sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat 
hukum," tambahnya lagi.

baca juga

Diketahui, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi, tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang  diselimuti dengan bahasa “upaya hukum” oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG. 

Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengakui dan menyebutkan bahwa Sertifikat Nomor 2503/Salembaran Jaya  memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Bahkan Tonny Permana menggunakan Sertipikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut.

Padahal sertifikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.

Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Tonny Permana Terletak Di Kelurahan Salembaran Jaya (Dahulu Desa Salembaran Jaya), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.

"Hal inilah menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Jadi kita harus taat hukum, negara kita adalah negara hukum. Jangan seolah-olah pihak tersakiti menjadi korban, padahal playing victim dan membuat framing terangnya," Tutup Randy. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok

Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok

Depok | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:23 WIB

Depok Terpilih Jadi Kota Kreatif, Nuroji: Belum Layak

Depok Terpilih Jadi Kota Kreatif, Nuroji: Belum Layak

Depok | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:05 WIB

Modus Kejahatan di Depok: Seorang Nenek Habis Pulang Ngaji Kena Hipnotis, Pelaku Ingin Tukar Kalung dengan Uang Palsu

Modus Kejahatan di Depok: Seorang Nenek Habis Pulang Ngaji Kena Hipnotis, Pelaku Ingin Tukar Kalung dengan Uang Palsu

Depok | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:50 WIB

Modus Pencurian di Depok: Dua Perempuan Berjilbab Curi Alquran di Masjid, Warganet: Malaikat Bingung Nyatetnya

Modus Pencurian di Depok: Dua Perempuan Berjilbab Curi Alquran di Masjid, Warganet: Malaikat Bingung Nyatetnya

Depok | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:49 WIB

Terkini

25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:48 WIB

4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil

4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:38 WIB

Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya

Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:35 WIB

Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya

Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:26 WIB

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:25 WIB

Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit

Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit

Jatim | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:09 WIB

Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat

Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026

4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:54 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB