Depok.suara.com, Seorang oknum dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus Penggelapan dan penipuan.
Andi Syafrani selaku kuasa hukum Perumahan Grand Manacon di Bojongsari kepada wartawan mengatakan laporan tersebut berawal dari kliennya dan Hari bekerjasama membeli tanah di kawasan Bojongsari dengan oknum LPM tersebut.
Kerjasama antara kliennya dengan YA ditandatangani pada 19 Juni 2020 dalam hal pengelolaan lahan seluas dua hektar diberi nama perumahan Grand Manacon Bojongsari.
"Klien kami dari PT Cipta Karya Sentosa developer bangun lahan kerjasama dengan oknum LPM tersebut" katanya.
Kerjasama tersebut, kata Andi, berupa tindakan bebas lahan yang akan dilakukan oknum LPM tersebut yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Lalu, kliennya siapkan biaya untuk pembayaran lahan. Totalnya yang sudah diberikan kepada Terlapor sekitar Rp 34 Miliar.
"Namun terlapor diduga melakukan tindakan dugaan penipuan. Harusnya uangnya untuk beli tanah, balik nama, dan AJB. Namun kepastian soal peralihan hak tanah ini tidak berjalan semestinya," terangnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, tindakan terlapor ini diketahui dan bahkan diduga dilakukan bersama dengan notaris.
"Oleh karenanya Notarisnya pun ikut dilaporkan", tambah Andi yang juga merupakan Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Baca Juga: Evan Sanders Takut Keceplosan Bongkar Masalah Rumah Tangga Arya Saloka Saat Bawakan Acara Gosip
Selain itu, lanjut Andi, terkait objek tanah yang diperjanjikan, ternyata ada satu kavling tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain, tapi dinyatakan merupakan objek yang dikerjasamakan dengan klien kami.
"Belakangan diketahui dan diakui oleh terlapor bahwa tanah tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain dan meminta klien kami membayar kembali tanah tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu akhirnya oknum LPM tersebut dilaporkan ke Polisi dengan surat laporan Nomor LP/B/1132/V/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Hari Santosa, dan Terlapornya adalah berinisial YA.
Saat ini laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan dan Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan 14 hari. Namun belakangan diketahui bahwa terlapor dilepas oleh penyidik.
"Kami enggak tahu alasan petugas mengeluarkan terlapor padahal sudah ditahan selama 14 hari," pungkasnya.
Hinga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum LPM sebagai terlapor, karena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan.