KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tipikor PKPU Hitakara

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:49 WIB
KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tipikor PKPU Hitakara
Gedung KPK (Inatagram @official.kpk)

Depok.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri diminta dapat mengusut dugaan kuat tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.

Permintaan disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan terkait  dugaan kuat tipikor di dalam PKPU PT Hitakara.

Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat dan dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Tim kuasa hukum PT Hitakara dalam surat itu mendesak agar, KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsun di PN Surabaya.

Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berpangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas tim kuasa hukum seperti dikutip dari surat Jumat,(14/7/2023).

Tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan kuat dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. Tim kuasa hukum menduga bahwa hal ini turut melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas.

“Dugaan yang timbul sangat berdasar dimana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Tim Kuasa Hukum dikomandoi Andi Syamsurizal, dalam pernyataannya kepada Depok.suara.com.

Dengan demikian, Tim kuasa hukum PT Hitakara, menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara. 

Baca Juga: Jelang Pra Pon, Atlit Anggar Depok Jalani Uji Tanding

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” pungkas tim kuasa hukum PT Hitakara. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI