Miris, Kangen Bertemu Anak, PNS Asal Pamulang Malah Dipidana Mertua hingga Terancam 10 Bulan Penjara

Suara Depok

Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Miris, Kangen Bertemu Anak, PNS Asal Pamulang Malah Dipidana Mertua hingga Terancam 10 Bulan Penjara
PNS Pamulang AEE asal Pamulang, Tangerang Selatan dituntut 10 bulan penjara. (Depok Suara)

"Terdakwa membuka pintu sesuai peruntukannya dengan mendorong pintu ini masuk ke dalam dengan memegang gagang pintu tersebut. Tidak ada perkakas atau alat bantu yang digunakan untuk merusak pintu tersebut. Apabila akses pertemuan ayah dan anak diberikan oleh pemilik rumah, patut diduga peristiwa ini tidak pernah terjadi." ungkap Aldo.

Aldo juga merasa bahwa tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan. Sebab, AAE yang hanya ingin bertemu anaknya harus dituntut penjara 10 bulan.

Adapun JPU sama sekali tidak menyebutkan faktor tersebut sebagai pertimbangan meringankan.

Apalagi, faktanya adalah hak asuh anak saat ini dipegang oleh terdakwa.

"Seharusnya Penuntut Umum melihat fakta-fakta di persidangan bahwa peristiwa terjadi karena mantan istrinya yang tidak memperbolehkan Terdakwa bertemu dengan anaknya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik bagi terdakwa maupun anaknya," ungkap Aldo.

"Karena itu kami memandang tuntutan 10 bulan penjara ini sangat-sangat tidak memiliki hati nurani. Apalagi kemudian disebutkan kerusakan pintu mencapai nilai 7,5 juta rupiah, namun tidak ada satupun kwitansi perhitungan kerugian yang dibuktikan dalam persidangan," kata Aldo.

Mengutip Jaksa Agung Saat Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa bulan Juli 2023 lalu, Aldo memaparkan, seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.

Aldo juga mempertanyakan dalam pembacaan tuntutan, JPU tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

baca juga

Menurutnya, dalam rangkaian persidangan sejumlah saksi, terdakwa AAE menghadirkan dua saksi meringankan dalam perkara tersebut.

"Jaksa tidak memasukkan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan Terdakwa dalam pertimbangan tuntutan. Padahal kedua saksi tersebut sudah datang dan menyampaikan kesaksiannya," jelasnya.

Barang tersebut dan nilai kerusakannya dirasa Aldo tidak wajar karena mengada-ada dan dilebih-lebihkan.

“Masa hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara, lagipula Jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti, yang mana barang bukti yang dapat dihadirkan senilai Rp 2,2 juta, jelas pasal 407 KUHP, bukan 406 KUHP,” beber Aldo.

“Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada hari terjadinya peristiwa, pemilik rumah langsung menyatakan rusak dan mengganti pintu tanpa adanya olah TKP sebelumnya. Patut diduga bahwa objek dan lokasi perkara tidak lagi steril,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya sekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada 2 Agustus 2021.

Terdakwa diusir oleh mantan istri dan diajak cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.

Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.

AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.

Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil.

Akibat keributan ini, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi.

Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur karena merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, satu gagang pintu, satu gembok, dan satu rantai rusak.

Hingga saat ini, terdakwa masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual karena penutupan akses yang dilakukan mantan istri dan mertuanya tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nongkrong Berujung Maut, Remaja Tewas Bersimbah Darah di Cinere Depok

Nongkrong Berujung Maut, Remaja Tewas Bersimbah Darah di Cinere Depok

Depok | Rabu, 09 Agustus 2023 | 00:18 WIB

Healing yang Berfaedah! Taman Herbal Insani Depok Cocok Jadi Tempat Berlibur Sambil Belajar Tanaman Obat

Healing yang Berfaedah! Taman Herbal Insani Depok Cocok Jadi Tempat Berlibur Sambil Belajar Tanaman Obat

Depok | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:44 WIB

Kasus Kriminal di Depok! Motif Sadis Rekan Satu Jurusan Bunuh Mahasiswa UI: Iri dengan Kesuksesan Korban dan Terlilit Pinjol

Kasus Kriminal di Depok! Motif Sadis Rekan Satu Jurusan Bunuh Mahasiswa UI: Iri dengan Kesuksesan Korban dan Terlilit Pinjol

Depok | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup

Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri

Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri

Bekaci | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman

Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah

Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri

Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63

Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?

Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

×