Adapun keputusan tersebut sudah tertuang dalam surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 pada tanggal 2 juni 2022 tentang penyesuain Tarif Tenaga listrik (periode Juli -September 2022),sementara Direktur Jendral Ketenagalistrikan ,Kementerian ESDM Rida Mulyana juga memastikan untuk tarif listrik golongan pelnaggan rumah tangga di bawah 3.500 VA,industri,bisnis tidak akan mengalami kenaikan .
"ini sesuai dengan arahan bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listik yang berkeadilan ,artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah "kata Rida pada laman setkab -kami 16/06/2022.
Berikut Dafar 5 golongan yang akan mengalami kenaikan biaya atau tarif listrik mulai 1 Juli 2022
1. Pelanggan rumah tangga golongan (R2) dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA yang disesuaikan dari RP1.444.70 per KWh akan menjadi RP1.699.53 per KWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar RP111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas,yang disesuaikan dari RP1.444.70 per KWh akan menjadi RP1.699.53 per KWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar RP346.000 per bulan.
3.Pelanggan pemerintah golongan (P1) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA,yang disesuaikan dari RP1.444.70 per KWh akan menjadi RP1.699.53 per KWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar RP978.000 per bulan.
4.Pelanggan pemerintah golongan (P2) dengan daya diatas 200 kVA,yang disesuaikan dari RP1.114.74 per KWh akan menjadi RP1.522.88 per KWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar RP38.5 juta per bulan.
5.Pelanggan pemerintah golongan (P3) tarifnya disesuaikan dari RP1.444.70 per KWh akan menjadi RP1.699.53 per KWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar RP271.000 per bulan.
Sementara kenaikan tersebut yang terdampak dari pelanggan rumah tangga yang mampu yaitu 2.09 juta pelanggan / 2,5%,dan dari golongan pemerintah yang terdampak juga ada sekitar 373 ribu pelanggan / 0,5%.