Mutilasi 2 Warga di Papua, Enam Prajurit TNI jadi Tersangka

Dexcon | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Mutilasi 2 Warga di Papua, Enam Prajurit TNI jadi Tersangka
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements] (Envato Elements)

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka terkait kasus dugaan mutilasi terhadap dua warga di Mimika, Papua.

Penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI itu diungkap oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo. Keenam tersangka itu sebelumnya telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi tersebut. 

"Sudah (Enam prajurit TNI tersangka)," kata Chandra dikutip dari Suara.com, Senin (29/8/2022).

Namun, kekinian belum dijelaskan identitas dari keenam prajurit yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus mutilasi warga di Papua. Motif di balik kasus pembunuhan sadis itu juga belum dijelaskan olehh pihak TNI. 

Minta Kasus Diusut Tuntas

Kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam prajurit itu membuat Panglima TNI  Jenderal Andika Perkasa hingga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman turun tangan. Keduanya telah memerintahkan  agar Puspomad mengusut kasus mutilasi warga di Mimika, Papua itu.

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI yang kini berstatus tersangka.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.

Sementara itu, tersangka dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.

Enam Prajurit TNI Ditangkap

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin.

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Enam Prajurit Diduga Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua, Panglima TNI Perintahkan Puspomad Usut Tuntas Kasusnya

Enam Prajurit Diduga Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua, Panglima TNI Perintahkan Puspomad Usut Tuntas Kasusnya

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:31 WIB

Warga Papua Dimutilasi, Tubuhnya Dimasukan ke Karung, Prajurit TNI Diduga Terlibat

Warga Papua Dimutilasi, Tubuhnya Dimasukan ke Karung, Prajurit TNI Diduga Terlibat

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:58 WIB

450 Prajurit TNI Berangkat Menuju Perbatasan Papua Nugini Menggunakan KRI Banjarmasin

450 Prajurit TNI Berangkat Menuju Perbatasan Papua Nugini Menggunakan KRI Banjarmasin

Sulsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:04 WIB

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika Papua Diduga Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika Papua Diduga Ada Keterlibatan Anggota TNI

| Senin, 29 Agustus 2022 | 09:42 WIB

Terkini

Review Film Senin Harga Naik: Emosi Mengalir Alami Tanpa Drama Berlebih

Review Film Senin Harga Naik: Emosi Mengalir Alami Tanpa Drama Berlebih

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:25 WIB

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:25 WIB

Tayang Paruh Kedua, Ini Jajaran Pemain Drakor Komedi New Recruit 4

Tayang Paruh Kedua, Ini Jajaran Pemain Drakor Komedi New Recruit 4

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:20 WIB

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:16 WIB

Kapan Puasa Syawal 2026 Dimulai? Jangan Sampai Terlewat, Catat Jadwalnya

Kapan Puasa Syawal 2026 Dimulai? Jangan Sampai Terlewat, Catat Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:15 WIB

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:07 WIB

Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil

Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:02 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

5 Drakor Nostalgia yang Wajib Ditonton saat Libur Lebaran, Ada Reply 1988

5 Drakor Nostalgia yang Wajib Ditonton saat Libur Lebaran, Ada Reply 1988

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB