Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka terkait kasus dugaan mutilasi terhadap dua warga di Mimika, Papua.
Penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI itu diungkap oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo. Keenam tersangka itu sebelumnya telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi tersebut.
"Sudah (Enam prajurit TNI tersangka)," kata Chandra dikutip dari Suara.com, Senin (29/8/2022).
Namun, kekinian belum dijelaskan identitas dari keenam prajurit yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus mutilasi warga di Papua. Motif di balik kasus pembunuhan sadis itu juga belum dijelaskan olehh pihak TNI.
Minta Kasus Diusut Tuntas
Kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam prajurit itu membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman turun tangan. Keduanya telah memerintahkan agar Puspomad mengusut kasus mutilasi warga di Mimika, Papua itu.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI yang kini berstatus tersangka.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.
Sementara itu, tersangka dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
Enam Prajurit TNI Ditangkap
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin.
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."