Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan

Dexcon | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 13:19 WIB
Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

Mabes Polri kembali menjatuhi hukuman kepada anggotanya yang dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Briga Nofryansah Yosua Hutabarat. Kali ini, anggota diduga 'Geng Ferdy Sambo' yang dijatuhi hukuman etik adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Mengutip Suara.com, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun akibat tidak becus menangani kasus Ferdy Sambo. Selain sanksi demosi, Ipda Arsyad juga wajib menjalani bimbingan mental hingga keagamaan. 

Sanksi itu diungkap oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Pemberian sanksi itu kata dia berdasarkan hasil lanjutan sidang KKEP yang digelar, Senin (26/9/2022) kemarin. 

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, Arsyad juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan pihak lain yang dirugikan akibat perbuatannya. Kemudian yang bersangkutan juga diharuskan mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul. 

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. 

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. 

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J

4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J

| Selasa, 27 September 2022 | 13:03 WIB

Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi

Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi

Video | Selasa, 27 September 2022 | 12:15 WIB

Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini

Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini

Batam | Selasa, 27 September 2022 | 12:19 WIB

Disanksi Demosi 3 Tahun Di Kasus Ferdy Sambo, Kelakuan Ipda Arsyad Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela

Disanksi Demosi 3 Tahun Di Kasus Ferdy Sambo, Kelakuan Ipda Arsyad Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela

News | Selasa, 27 September 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Masuk Akal? Ini 5 Pemain yang Berpotensi Jadi Bintang Baru Piala Dunia 2026

Masuk Akal? Ini 5 Pemain yang Berpotensi Jadi Bintang Baru Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:35 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal

Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:25 WIB

Perjalanan Spiritual dan Emosi dalam Cuma Aku, Lukaku, dan Tuhanku

Perjalanan Spiritual dan Emosi dalam Cuma Aku, Lukaku, dan Tuhanku

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:25 WIB

Pantang Dilupakan! Ini 9 Final Piala Dunia Paling Dramatis Sepanjang Masa

Pantang Dilupakan! Ini 9 Final Piala Dunia Paling Dramatis Sepanjang Masa

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:22 WIB

Ricuh! Suporter Crystal Palace dan Vallecano Baku Hantam Jelang Final Conference League

Ricuh! Suporter Crystal Palace dan Vallecano Baku Hantam Jelang Final Conference League

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:20 WIB

Penuh Energi, Alpha Drive One Bahas Gejolak Emosi Remaja di Lagu OMG!

Penuh Energi, Alpha Drive One Bahas Gejolak Emosi Remaja di Lagu OMG!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB