Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap gegara diduga terlibat jual beli barang bukti sabu-sabu ternyata tidak positif narkoba. Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dari hasil tiga kali tes, kata Kapolri, Teddy hanya bermasalah dengan jenis obat-obatan tertentu.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM (Teddy Minahasa) dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis obat tertentu. Tetapi itu bukan narkoba," kata Listyo seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (14/10/2022).
Pernyataan Kapolri berbeda dengan ucapan yang sempat disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedy sebelumnya menyebut jika Teddy positif narkoba setelah menjalani tiga kali pemeriksaan.
"Ya (positif narkoba) dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Suara.com, Jumat.
Terkait kasus narkoba itu, Teddy resdmi ditahan di tempat khusus atau patsus.
Kapolri juga telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses pemecatan terhadap Irjen Teddy.
"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," katanya.
Jaringan Pengedar
Listyo sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Teddy merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya. Awalnya, ada tiga masyarakat sipil yang ditangkap dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, diketahui mereka memiliki hubungan dengan anggota Polri berangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut saya minta terus dikembangkan dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," beber Listyo.
Tak henti disitu, pengembangan kembali dilakukan. Sampai pada akhirnya ditemukan adanya keterlibatan dengan Teddy yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM."
Perintah Usut Tuntas