Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) dipadati puluhan orang yang mengaku sebagai pendukung Bambang Tri Mulyo selalu penggugat ijazah Jokowi.
Kedatangan mereka ke ruang siang lantaran ingin menyaksikan langsung sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini pun Bambang akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Salah satu tim kuasa hukum yang tampak terlihat yakni Eggi Sudjana yang terlihat sudah diuduk di ruang sidang. Salah satu pendukung Bambang sempat menyindir pihak tergugat yang dianggap tidak hadir di ruang sidang.
"Mana nih pihak tergugat hadir nggak nih. Aduh ijazah palsu," teriak emak-emak pendukug Bambang Tri di ruang sidang.
Lantaran sidang pengunjung sidang tersebut membludak di ruang sidang, petugas pengamanan dalam (Pamdal) serta Panitera PN Jakarta Pusat akhrinya mengganti lokasi ruang sidang yang agak lebih luas.
"Kita pindah ruang sidang ya," kata petugas.
Diketahui, penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Bambang Tri juga resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (Sumber Suara.com)