Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum menyebut, skenario yang dirancang eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menghancurkan masa depan Richard.

"Kalau membuat skenario, Bharada E jangan dilibatkan dari awal, ini menghancurkan masa depannya," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Maka dari itu, kubu Richard ingin langsung masuk dalam tahap pembuktian dalam proses persidangan. Hal itu dilakukan guna membuktikan Richard tidak terlibat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situlah kita uji. Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama," sambung Ronny.

Tak Ajukan Eksepsi

Richard tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam pandangan tim kuasa hukum, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E usai jaksa membacakan surat dakwaan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dengan demikian, perkara Richard akan masuk ke tahap pembuktian.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat. Nanti kami akan samapaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.

Minta Hadirkan Sambo Cs

Baca Juga: Bharada E Menyesal Tidak Mampu Menolak Perintah Ferdy Sambo

Sebelumnya Ronny juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saksi yang diminta adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata dia.

Ronny menambahkan, permintaan itu merujuk pada azas peradilan cepat. Untuk itu, pihaknya memohon jaksa menghadirkan nama-nama itu dalam waktu tiga hari ke depan.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," lanjut dia.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa langsung merespons permintaan kubu Richard. Kata dia, Ferdy Sambo Cs memang akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI