Terungkap kronologi saat Paspampres, Mayor Infanteri BF merudapaksa, prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER. Tragisnya, perbuatan pemerkosaan itu terjadi ketika BF dan korban sedang menjalani tugas pengamanan acara KTT G20 di Bali. Dikabarkan, jika pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang sakit.
Berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com, Jumat (2/12), peristiwa lucah berawal saat Mayor BF menyambangi sebuah hotel di Jimbaran, Bali pada Selasa (15//11), yang menjadi tempat menginap korban selama bertugas pengamanan KTT G20.
Korban sempat membukakan pintu kamar hotelnya saat didatangi BF.
"Ada perlu apa?" tanya korban kepada BF.
Dalih pelaku ingin bertemu korban karena ingin membahas soal pengamanan terkait acara G20. BF ngotot ingin masuk ke kamar hotel meski kondisi korban sedang tidak enak badan. BF dan korban pun akhirnya duduk berdua di sofa. Agar tidak berlama-lama, prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad itu langsung meminta BF menjabarkan soal pengamanan itu.
Namun bejatnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang dalam kondisi setengah tersadar. BF langsung menggerayangi paha sembari memeggang tangan korban.
Meski korban sempat berontak, namun BF lebih beringas hingga akhirnya melakukan rudapaksa kepada prajurit wanita itu. Korban pun baru tersadar keesokan paginya karena sudah dalam kondisi tidak menggunakan pakaian.
Aksi rudapaksa anggota Paspampres itu sampai terdengar ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Tanpa ada ampun, Jenderal Andika memastikan jika Mayor Infanteri BF terancam dipecat atas tindakan cabulnya itu.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) kemarin.
Andika juga mengatakan jika kasus anggota paspampres perkosa prajurit wanita sudah ditarik Mabes TNI setelah sebelumnya sempat ditangani di Makassar, Sulawesi Selatan, tempat dinas korban.
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko juga memastikan jika anggota tersebut sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara ditahan di Mako (Paspampres)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat. (Sumber: Suara.com)