Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!

Dexcon | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:01 WIB
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa! [Suara.com/Rena Pangesti] (Suara.com/Rena Pangesti)

Setelah divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani bakal melapor balik Dito Mahendera ke polisi. Tak hanya Dito, sejumlah oknum kejaksaan juga disebut akan dilaporkan lantaran diduga telah menerima suap. 

Soal rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Kubu Nikita mengaku siap melaporkan siapa saja yang terlibat. 

"Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12).

Fahmi menganggap jika oknum kejaksaan juga menjadi biang kerok yang membuat Nikita sempat meringkuk di penjara. 

"Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," katanya. 

Namum, Fahmi belum bisa membeberkan kapan rencana Nikita melapor balik Dito ke polisi. Dia hanya mengatakan pelaporan itu akan dilakukan setelah Nikita menikmati kebersamaannya dengan sang anak. 

"Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses," katanya. 

Berawal dari Dito Mahendra

Kasus ini berawal saat Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:55 WIB

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Your Say | Jum'at, 30 Desember 2022 | 05:28 WIB

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 22:41 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan

Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 12:11 WIB

Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat

Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:10 WIB

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Lebong Secara Langsung

BRI Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Lebong Secara Langsung

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan

Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 12:04 WIB

Anime We Are Aliens Tampil di Cannes, Film Kolaborasi Jepang-Perancis

Anime We Are Aliens Tampil di Cannes, Film Kolaborasi Jepang-Perancis

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:04 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama

Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama

Bekaci | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Drama The Witch: Antara Kutukan dan Luka yang Diciptakan Manusia

Drama The Witch: Antara Kutukan dan Luka yang Diciptakan Manusia

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB