Karena kebingungan, pelaku akhirnya meminta tolong ke MF untuk dibantu membuang ke bawah jembatan. Kata Budhi, kondisi lokasi saat itu dalam keadaan sepi.
"Karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang. Organ apa saja yang akan dijual? Kita belum mendalami. Yang jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap saat ditemukan," sebutnya.
Budhi mengaku akan mendatangkan psikologis untuk memeriksa kejiwaan kedua tersangka. Termasuk menggali soal niatannya sadisnya membunuh bocah SD itu.
Dalam kasus ini, AD dan MF dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya dikurangi setengah," katanya.
(Sumber: Suara Sulsel)