Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf

Dexcon

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf
Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf.(Suara.com/Rakha)

Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, hari ini kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda pembacaaan duplik di PN Jakarta Selatan. Duplik yang dibacakan kedua terdakwa itu guna menanggapi replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya. 

Dalam sidang duplik itu, Putri Candrawathi melawan balik replik jaksa. Namun, berbeda dengan Bharada E yang justru meminta maaf kepada jaksa. 

Dikutip dari Suara.com, tim pengacara Putri menyebut jika jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Jubir KPK itu lalu membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Febri menganggap replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.

"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," kata Febri. 

Pengacara lain Putri, Arman Hanis ikut menyerang balik replik jaksa yang disebut rumpang karena klaim kosong tanpa bukti.

"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman.

Arman pun menganggap replik jaksa hanya jurus sapu rata, seolah copy paste guna menanggapi duplik terdakwa lainnya. 

baca juga

"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," katanya. 

Arman juga menyebut, replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.

"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dgn hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.

Bharada E Minta Maaf

Hasil Uji Kebohongan: Sambo, Putri hingga Kuat Maruf Berbohong, Cuma Bharada E dan Ricky Rizal yang Jujur. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Hasil Uji Kebohongan: Sambo, Putri hingga Kuat Maruf Berbohong, Cuma Bharada E dan Ricky Rizal yang Jujur. (sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berbeda dengan Putri yang menyerang balik jaksa, kubu Bharada E justru meminta maaf saat menyampaikan duplik kliennya di depan persidangan.

"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny Talapessy, salah satu pengacar Bharada E di sidang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:52 WIB

Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai

Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bela Istri Sambo di Sidang Duplik, Febri Eks Jubir KPK Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua

Bela Istri Sambo di Sidang Duplik, Febri Eks Jubir KPK Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:49 WIB

Sama seperti Sambo, Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

Sama seperti Sambo, Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×