Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini
Kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Orangtua Bharade Richard Eliezer alias Bharada E menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan Brigadir J.

Suara.com - Kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Pantauan Suara.com, kedua orang tua Richard itu duduk di bangku paling depan barisan pengunjung sidang. Mereka tampak mengenakan kaos berwarna putih dengan foto bergambar Richard.

Terlihat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mendampingi ortu Richard. Ketika menunggu persidangan dimulai, para fans Richard atau yang kerap disapa Eliezer Angels bergantian menyalami Junus dan Rynecke.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil

Pada sidang sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kuat Ma'ruf Akui Pakaikan Celana Dalam Putri Candrawathi di Kamar