Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai
Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya tidak ingin berandai-andai soal vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya kini hanya bisa berikhtiar untuk menghadapi sidang vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada persiapan khusus untuk vonis karena seluruh ikhtiar sudah kami lakukan," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Febri berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada kliennya. Pihaknya tidak ingin jauh berandai-andai terkait vonis tersebut.

"Tidak perlu berandai-andai sekarang ya, karena putusan dijadwalkan oleh majelis hakim itu tanggal 13 jadi kita simak kita tunggu," ujar Febri.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis Putri 13 Februari

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

"Majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Keputusan itu diambil hakim usai pihak Putri membacakan duplik atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Selepas itu, Putri diperintahkan kembali ke sel tahanan.

Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.