Berawal gegara ulahnya yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan di lokasi saat menganiaya orang, nasib AKBP Achiruddin Hasibuan berakhir nahas. Ayah dan anak itu pun kini sama-sama dijebloskan ke penjara.
Selain dipecat secara tidak terhormat dari Polda Sumut, Achiruddin juga berstatus sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda. Terbaru, Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi soal gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dua kasus lainnya yang menjerat Achiruddin yakni terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dugaan pembiaran terkait ulah anaknya yang menganiaya Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin kemarin.
Kapolda Sumut mengatakan, Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
(Sumber: Antara)
Baca Juga: Bayi di Kaltim yang Diberi Air Sabu oleh Tetangga Sudah Negatif Narkoba, Tapi...