Polisi resmi menetapkan David Yulianto 'koboi jalanan' sebagai tersangka setelah viral menganiaya seorang sopir taksi online (taksol) bernama Hendra (42) di exit tol Tomang, Jakarta Barat.
Terungkapnya kasus ini, David ternyata hanya merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
"Dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (5/5) malam.
Buntut dari ulahnya itu, David pun dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal pidana 20 tahun penjara. Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap David, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Selama-lamanya 20 tahun penjara," katanya.
Tertangkap di Apartemen
Setelah tampangnya viral di media sosial, pria tambun kasus koboi jalanan yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra akhirnya tertangkap.
Penangkapan terhadap pelaku penganiaya itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, krimsus dan Polres Jakarta Barat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (5/5).
Hengki menyebut jika pelaku tertangkap saat sembunyi di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Di Apartemen M Town Residence Serpong," katanya.
Namun, Hengki belum bisa membeberkan detail kronologi dan identitas pelakunya. Alasannya kasus itu akan dirilis langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, malam nanti.
Perintah Kapolda
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap pelaku pengancaman dan terhadap sopir taksol di Jakarta Barat. Aksi pelaku koboi jalanan itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," ujar Karyoto.