Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri ditahan setelah dilaporkan oleh istrinya, AHS karena telah berselingkuh. Kasus ini terungkap setelah sang istri memergoki 12 video syur yang perankana suaminya dengan wanita diduga janda.
Selain dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, Iptu MIP juga dilaporkan istrinya terkait kasus KDRD ke Polda Sumatera Utara.
Buntut dari video syur yang dibongkar istrinya, Iptu MIP berujung ditahan selama 21 hari di patsus (tempat khusus) terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
Soal penahanan terhadap Iptu MIP disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan seperti dikutip dari Suara.com.
Divpropam Polri telah menemukan bukti-bukti soal kasus-kasus Iptu MIP, termasuk soal video syurnya bersamas wanita diduga janda.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Buntut dari perbuatannya itu, nasib Iptu MIP bakal ditentukan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Skandal Iptu MIP terkait kasus video syurnya juga beredar di media sosial.
Akun Twitter, @yntktsrzrpal menyebut, bahwa Iptu MIP selingkuh dan diduga melakukan hubungan dengan seorang janda hingga memiliki 12 video syur.
“@ListyoSigitP pak tolong pecat Iqbalxxx pak dia melakukan kekerasan kepada kakak saya dan anak kakak saya. Dia selingkuh pak padahal udah buat surat perjanjian gak bakal selingkuh malah melakukan hubungan yg tidak baik pak di luar nikah tolong pak kakak saya juga diancam,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat.
Skandal Iptu MIP yang dikabarkan punya 12 video syur bareng janda itu menjadi sorotan netizen.