Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang disorot bukan terkait penanganan kasus korupsi, melainkan soal skandal pelecehan seksual petugas di Rutan KPK bernama Mustarsidin alias M (35).
Korban dalam kasus pelecehan ini adalah wanita yang tak lain adalah istri salah satu tahanan KPK.
Tak hanya meminta korban bugil saat melakukan video call, pelaku juga pernah meminjam uang kepada korban.
Berdasar salinan putusan Dewas KPK yang dikutip pada Senin (26/6), disebutkan jika peminjaman uang itu terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Pelaku meminjam uang sebesar Rp700 ribu dan sudah dikembalikan.
Selain itu, pelaku juga pernah menemui korban di Tegal pada September 2022 lalu. Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke sebuah mal hingga menonton bioskop. Setelah itu, korban dan pelaku berpisah di Stasiun Tegal.
Masih dalam salinan putusan Dewas KPK, M juga sempat mengajak korban datang ke Jakarta untuk menginap di sebuah hotel. Namun, korban menolak ajakan itu karena tak bisa pergi ke Jakarta tanpa didampingi keluarganya.
Bermula saat Jenguk Suami di Rutan KPK
Mengutip Suara.com, aksi pelecehan itu bermula saat M bertemu BL di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban BL hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan KPK.
Dari pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering menghubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar suami dari terduga korban. M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhattsApp serta Telegram.
M sering bercerita soal permasalahan keluarganya. Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung.
Istri tersangka KPK lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung.

M pun bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan. Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.
Masih berdasarkan pengakuan istri si tersangka, M meminta untuk melihat bagian sensitifnya, lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.
Disebut terduga korban, M sering memaksa. Korban menyebut takut karena ada banyak kamera pengawas atau CCTV.
M lantas menyebut, bahwa ditempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang. Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.
Si istri tersangka akhirnya menuruti, karena takut suaminya yang berada di Rutan KPK berdampak, jika tidak menuruti permintaan M.
Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp. Saat video call itu, M juga memerkan alat vitalnya.
Sidang Etik Dewas
Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.
Akhirnya Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Pelecehan Seks Petugas Rutan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual terhadap istri tahanan.
Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Kepada pelaku, Dewan Pengawas KPK disebut telah menjatuhkan sanksi.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali.
Sanksi yang dijatuhkan, berupa pelanggaran etik sedang oleh Dewas KPK pada April 2023.
"Dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.
Namun demikian, Ali mengklaim lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," sebutnya.