Lokasi persembunyian Harun Masiku, buronan KPK akhirnya terungkap. Tersangka kasus suap itu ternyata berada di Indonesia setelah tiga tahun lamanya diburu setelah dikabarkan melarikan diri ke luar negeri.
Soal keberadaan buronan kasus suap itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, hari ini.
Kepada awak media, Krishna Murti menyebut jika Harun Masiku telah terdeteksi berada di Tanah Air.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti, dikutip dari Suara.com, Senin (7/8).
Berdasar pelacakan pihaknya, Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.

"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.
Walau kini terdeteksi di Indonesia, Polri mengklaim tidak akan berhenti untuk membantu KPK mengejar buronan Harun Masiku.
"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," katanya.
Jadi Marbot Masjid
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur sebelumnya, sempat mengungkapkan bahwa timnya telah berangkat ke negara tetangga untuk memburu Harun Masiku.
Meski tak menyebut secara gamblang negaranya, Asep bilang Harun Masiku dilaporkan berada di salah satu tempat ibadah.
"Ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga, dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM (Harun) itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kami sudah cek di sana. Ada juga yang (bilang) tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," imbuhnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).