Mantan Suami Ayu Ting Ting Bisa Ajukan Keberatan

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 01 April 2014 | 15:23 WIB
Mantan Suami Ayu Ting Ting Bisa Ajukan Keberatan
Ayu Ting Ting resmi cerai dengan Enji usai diputus majelis hakim PA Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, memutuskan secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) dalam perkara sidang perceraian Ayu Ting Ting dengan Hendri Hendarso Baskoro alias Enji pada hari ini.

Tim kuasa hukum Ayu Ting Ting, Afrian Bonjol mengatakan jika Enji tidak pernah hadir dalam sidang cerai tanpa memberikan kabar berita kepada pihak PA Depok.

"Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut oleh PA Depok, tapi dia tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan akhirnya hakim sudah memutuskan perkara cerai tersebut," terang Afrian Bondjol, Selasa (1/4/2014).

Ayu menceritakan kembali jalannya sidang. Menurutnya, sidang berlangsung alot karena harus membeberkan semua bukti dan saksi. Kedua orangtua Ayu pun turut menjadi saksi. Semua masalah rumah tangga Ayu dengan Enji diceritakan.

"Memang apa adanya kalau ayah ibu mah," kata Ayu.

Pihak Enji pun diberikan kesempatan untuk mengungkapkan keberatannya kepada majelis hakim,"Tetap pihak tergugat dikasih kesempatan, kalau keberatan silakan ajukan ke PA Depok. Ini kan putusan diambil tanpa ada pihak tergugat," lanjut Afrian.

Berkat putusan hakim, pelantun Alamat Palsu itu pun resmi menyandang status janda di usia 21 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI