- Batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang menuai perdebatan luas terkait produk rokok.
- FKBI dan PP Muhammadiyah menolak keras sertifikasi halal rokok karena mengandung zat adiktif serta berdampak buruk bagi kesehatan.
- Direktur Registrasi Halal BPJPH Djamaludin menyatakan siap menampung masukan dan tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Penerapan batas waktu kebijakan mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk segala produk makanan hingga barang gunaan yang dipasarkan dalam negeri pada (18/10/2026) mendatang menuai perbincangan yang luas.
Adapun salah satu produk gunaan yang masif dikonsumsi masyarakat dalam negeri adalah rokok. Hukum mengkonsumsi rokok dalam ajaran islam menuai perdebatan di kalangan ulama hingga pakar.
Ketua Forum Konsumen Budaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi berpendapat, produk rokok merupakan barang yang peredarannya diberikan pengawasan khusus oleh pemerintah menggunakan penerapan cukai, persis penjualan produk minuman beralkohol.
Sebab, menurut Tulus, produk rokok yang mengandung zat adiktif bisa memberikan efek samping ketergantungan pada konsumen, yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.
"Sifat adiktif tersebut menunjukan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, (20/9/2026).
Senada, penolakan keras terkait pemberian sertfikasi halal kepada produk rokok juga dilontarkan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan dan Pembinaah Haji-Umrah PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim beranggapan produk rokok lebih banyak memberikan efek buruk ketimbang manfaat.
Kata Saad, pemberian sertifikasi halal bagi produk yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan itu justru sebuah bentuk kemunduran.
"Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran," tuturnya.
Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Djamaludin mengaku akan menampung semua masukan terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Kami sebagai regulator menerima berbagai masukan," kata dia.
BPJPH, sambung dia, akan berkomitmen untuk melaksanakan segala keputusan dengan tetap mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama.
"BPJPH patuh kepada UU No. 33/2014 tentang JPH dan bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian produk halal ke masyarakat," jelas Djamaludin. (Reporter: Alif Bintang)