Beda Tanda Tangan, Farhat Abbas Ragukan Surat Kesepakatan Nafkah

Madinah Suara.Com
Rabu, 02 April 2014 | 14:37 WIB
Beda Tanda Tangan, Farhat Abbas Ragukan Surat Kesepakatan Nafkah
Pengacara Farhat Abbas. (suara.com/Ismail)

Suara.com - Bukti surat pernyataan Farhat Abbas terkait kesepakatan uang nafkah sebesar Rp100 juta pascacerai, dianggap ganjil lantaran tanda tangan yang tertera berbeda dengan tanda tangan asli Farhat.

Hal tersebut bahkan sempat diperdebatkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perceraian keduanya.

"Hakim tadi juga sempat bilang ke persidangan kalau tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan asli Farhat," kata Miftaahul Jannah, kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014).

Namun kuasa hukum Farhat tak membantah jika membenarkan kliennya memang pernah menandatangani surat pernyataan nafkah tersebut.

"Kita membenarkan. Secara gentle kita akui. Tapi itukan (hanya) pernyataan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI