Suara.com - Penantian panjang AQJ mendapat kejelasan hukum atas kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang akan ditentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu (16/7/2014).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, bocah berusia 13 tahun itu tidak dibui jika selama dua tahun tidak melanggar hukum. Sebelumnya, JPU mendakwa AQJ dengan hukuman 3 tahun penjara.
Lantas apa janji AQJ jika divonis hukuman percobaan? "Dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ya itu saja," kata Lydia dihubungi wartawan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, persidangan kali ini akan terbuka untuk umum. Sejumlah awak media pun sudah berdatangan untuk meliput.