Eddies Adelia Divonis Tiga Bulan Penjara

Tomi Tresnady, Yazir Farouk

Selasa, 28 April 2015 | 15:51 WIB
Eddies Adelia Divonis Tiga Bulan Penjara
Terdakwa TPPU Eddies Adelia hadiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Nanda]

Suara.com - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis Eddies Adelia mendapat vonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/4/2015).

Dalam putusannya, hakim menilai Eddies terbukti telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," kata hakim membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara . Menurut Hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, Eddies belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Eddies kepada hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eddies Adelia Beli Emas 300 Gram, JPU Anggap Pencucian Uang

Eddies Adelia Beli Emas 300 Gram, JPU Anggap Pencucian Uang

Entertainment | Senin, 15 Desember 2014 | 21:07 WIB

Lama Dibui, Eddies Adelia Kaget Tidur di Kamar Sendiri

Lama Dibui, Eddies Adelia Kaget Tidur di Kamar Sendiri

Entertainment | Jum'at, 12 Desember 2014 | 15:20 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×