Kasus Farhat Abbas vs Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ardi Mandiri, Yazir Farouk

Kamis, 02 Juli 2015 | 06:30 WIB
Kasus Farhat Abbas vs Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ahmad Dhani. (Suara.com/ Yazir Farouk)

Suara.com - Polda Metro Jaya ternyata telah melimpahkan berkas Farhat Abbas terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkasnya sudah tiga bulan di Kejati," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Menurut Dhani, berkas tersebut sudah sangat lengkap. Sehingga, dia berharap Kejati segera menyatakan P21 atau lengkap dan segera membawa ke pengadilan.

"Terakhir waktu pemeriksaan tambahan di Polda, saya ditanya penyidik apakah memaafkan, saya jawab tidak pernah. Jadi menurut saya sudah sangat lengkap," ucap ayah empat anak ini.

"Kita berharap agar Kejati segera memfollow up berkas tersebut," ujarnya lagi.

Ahmad Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 lalu. Farhat dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani tergerak menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan oleh kicauan twitter mantan suami penyanyi lawas Nia Daniati itu. Kicauan Farhat kebanyakan menyangkut kecelakaan yang dialami putra ketiga Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Regina Foto Seksi Sambil Tiduran, Dikirim ke Farhat

Regina Foto Seksi Sambil Tiduran, Dikirim ke Farhat

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2015 | 15:43 WIB

Farhat Abbas Bela Ibu Angkat Angeline

Farhat Abbas Bela Ibu Angkat Angeline

Entertainment | Senin, 15 Juni 2015 | 06:30 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×