Gugatan Perdata Rp60,5 M Farhat Kepada Ahmad Dhani Disidangkan

Tomi Tresnady, Nanda Hadiyanti

Selasa, 11 Agustus 2015 | 19:23 WIB
Gugatan Perdata Rp60,5 M Farhat Kepada Ahmad Dhani Disidangkan
Farhat Abbas jalani sidang praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka mencemarkan nama baik Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) [suara.com/Nanda]

Suara.com - Gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Ahmad Dhani) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2018).

Farhat mengajukan gugatan terhadap Dhani dan Ramdhan masing-masing Rp60,5 miliar. Jika ditotal, gugatan Farhat kepada mereka Rp121 miliar.

Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada mantan suami Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.

Menurut Farhat, inti dari gugatan kepada Ramdhan karena telah mempermalukannya. Ramdhan, menurutnya, tak pernah disumpah dan tak pernah dilantik sebagai pengacara UU.

"Tadi ternyata dia tahu diri, dia menunjuk pengacara. Saya periksa di surat kuasa tdk ada nama Ramdhan Alamsyah," kata Farhat usai sidang di PN Jakarta Selatan.

 Masih kata Farhat, Ramdhan selama ini berkoar-koar hingga menantangnya. Farhat merasa serba salah melaporkan Ramdhan ke dewan advokat karena bukan anggota.

"Tidak bisa diberi hukuman advokat, sehingga dia seenaknya saja menghina. Menghina saya, bapak saya, institusi bapak saya, menghina hakim. Makanya kita minta keadilan di pengadilan ini," ujarnya.

Jika memenangkan gugatan, Farhat akan membagikan uang sejumlah Rp121 miliar kepada berbagai pihak termasuk keluarga korban kecelakaan yang diakibatkan AQJ, putra Ahmad Dhani.

"Jadi cukup lah uang Rp 121 miliar nanti, saya berikan kepada para jomblower di Indonesia. Kemudian pada anak-anak dan korban kecelakaan yang dulu, sah saja menurut saya," terang dia setengah bercanda.

Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. Hakim memberikan waktu 40 hari kepada Farhat, Ahmad Dhani, dan Ramdhan untuk bermediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Sidang Praperadilan, Farhat Minta Ahmad Dhani Tobat

Di Sidang Praperadilan, Farhat Minta Ahmad Dhani Tobat

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2015 | 15:31 WIB

Farhat Resmi Gugat Nia Daniaty, Ingin Rebut Harta Rp40 M

Farhat Resmi Gugat Nia Daniaty, Ingin Rebut Harta Rp40 M

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2015 | 12:59 WIB

Ahmad Dhani Siap Lawan Farhat di Pengadilan

Ahmad Dhani Siap Lawan Farhat di Pengadilan

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:47 WIB

Manajer Ahmad Dhani Meninggal Dunia

Manajer Ahmad Dhani Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2015 | 21:30 WIB

Ini Tradisi Baru Berlebaran ala Ahmad Dhani

Ini Tradisi Baru Berlebaran ala Ahmad Dhani

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2015 | 13:21 WIB

Terkini

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

×