Sidang Praperadilan Farhat Abbas Terhadap Polda Metro Digelar

Kamis, 13 Agustus 2015 | 14:43 WIB
Sidang Praperadilan Farhat Abbas Terhadap Polda Metro Digelar
Farhat Abbas dan Regina. [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (13/8/2015) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Farhat Abbas setelah dirinya menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.

Farhat mempraperadilankan Polda Metro Jaya yang menetapkannya jadi tersangka. Sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap indentitas kedua belah pihak. Pihak pertama dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Sedangkan pihak kedua dari Farhat Abbas selaku penggugat.

"Agenda praperadilan tetap memeriksa identitas kedua pihak, dari Polda memberikan kuasa kepada para penyidiknya untuk ikut ke sidang praperadilan," kata Burhanudin salah satu kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang.

Sidang yang berjalan sekitar 45 menit tanpa kehadiran penggugat (Farhat). Burhan memberikan alasan kliennya tidak hadir karena ada urusan.

Sementra itu, pihak tergugat dari Polda Metro Jaya enggan memberi komentar mengenai praperadilan yang diajukan Farhat.

"Nanti aja, setelah hasil akhir sidang," kata salah satu tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya.

Rencananya, sidang dilanjutan Jumat besok (14/8) dengan Agenda duplik dari pihak penyidik. Burhan mengatakan, Farhat akan bersedia hadir di sidang berikutnya.

Pada Selasa (11/8) lalu, PN Jakarta Selatan juga sudah menggelar sidang gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Ahmad Dhani).

Farhat mengajukan gugatan terhadap Dhani dan Ramdhan masing-masing Rp60,5 miliar. Jika ditotal, gugatan Farhat kepada mereka Rp121 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI